Menkomdigi Targetkan Aturan Batas Usia Media Sosial Rampung dalam Dua Bulan
Kembali ke Daftar Artikel

Menkomdigi Targetkan Aturan Batas Usia Media Sosial Rampung dalam Dua Bulan

2/3/2025bageur.idPendidikan

Bogor, Bageuer - News Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menargetkan penyelesaian aturan perlindungan anak di ruang digital dalam waktu maksimal dua bulan. Salah satu aspek utama yang dikaji dalam regulasi ini adalah pembatasan usia anak dalam menggunakan media sosial, dengan tujuan untuk mengurangi paparan konten berbahaya bagi anak-anak Indonesia.

"Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia. Keamanan digital bagi generasi muda bukan sekadar kebijakan, tetapi prioritas nasional," ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2).

Regulasi ini dinilai penting mengingat semakin banyaknya konten negatif di internet yang dapat berdampak buruk bagi anak-anak, mulai dari cyberbullying, eksploitasi digital, hingga konten kekerasan dan pornografi. Pemerintah ingin memastikan bahwa lingkungan digital tetap menjadi ruang yang aman dan mendukung perkembangan anak.


Pembentukan Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital

Untuk mempercepat proses penyusunan regulasi, Kementerian Komdigi telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Tim ini akan bekerja sama dengan berbagai kementerian terkait, termasuk:

  1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  3. Kementerian Kesehatan

"Seluruh kementerian yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital," kata Meutya.

Ia juga menegaskan bahwa instruksi dari Presiden Prabowo akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga memastikan penegakan hukum lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.


Tiga Fokus Utama Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Tim yang dibentuk oleh Kementerian Komdigi akan bekerja dengan fokus pada tiga aspek utama dalam regulasi ini:

  1. Memperkuat Regulasi dan Pengawasan terhadap Platform Digital
  2. Pemerintah akan memastikan bahwa platform digital seperti media sosial dan aplikasi berbasis internet memiliki mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak yang mengaksesnya.
  3. Meningkatkan Literasi Digital bagi Anak dan Orang Tua
  4. Selain memperketat aturan, regulasi ini juga akan mendorong edukasi digital kepada masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak, agar mereka lebih sadar terhadap risiko dunia maya.
  5. Menindak Tegas Pelaku dan Penyebar Konten Berbahaya
  6. Pemerintah akan menegakkan hukum lebih ketat terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyebaran konten negatif, eksploitasi anak, maupun tindak kejahatan digital lainnya.

"Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman," tegas Meutya.


Dukungan dari Industri Penyiaran: ATVSI Sambut Baik Regulasi

Regulasi ini mendapatkan sambutan positif dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Ketua Umum ATVSI, Imam Sudjarwo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam mengatur ruang digital untuk perlindungan masyarakat, terutama anak-anak.

Menurutnya, selama ini konten televisi diatur dengan standar yang sangat ketat, sedangkan konten di dunia digital belum memiliki regulasi yang memadai.

"Kami di televisi, soal konten yang disiarkan diatur sangat ketat. Bila tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) maupun peraturan perundangan yang terkait, sudah pasti kami akan mendapat teguran ataupun sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," kata Imam dalam keterangan tertulis.

Namun, berbeda dengan televisi, pengaturan konten digital masih sangat lemah. Hal ini menyebabkan banyaknya konten berbahaya yang beredar tanpa ada pengawasan atau sanksi yang jelas.

"Berbeda dengan di televisi, sampai saat ini pengaturan konten di ruang digital memang belum ada, sehingga belum nampak adanya perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak negatif dari konten yang disebarkan di ruang digital," tuturnya.

Imam juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan perhatian khusus terhadap regulasi ini. Ia menegaskan bahwa stasiun televisi yang tergabung dalam ATVSI siap untuk menyediakan tayangan terbaik bagi masyarakat, termasuk program anak-anak yang lebih edukatif dan berkualitas.

"Kami berharap Menkomdigi dan jajaran dapat segera menyelesaikan regulasi ini sejalan dengan semangat Presiden," tutupnya.


Langkah Penting dalam Melindungi Anak dari Bahaya Dunia Digital

Pemerintah, melalui Kementerian Komdigi, sedang menggenjot penyelesaian aturan perlindungan anak di dunia digital, termasuk pembatasan usia dalam penggunaan media sosial. Regulasi ini ditargetkan rampung dalam waktu maksimal dua bulan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam prosesnya, pemerintah juga melibatkan berbagai kementerian serta pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif. Dukungan dari industri penyiaran seperti ATVSI menunjukkan bahwa regulasi ini dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan keamanan digital bagi anak-anak Indonesia.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dunia digital menjadi ruang yang lebih aman, mendukung perkembangan anak, serta mengurangi risiko paparan konten berbahaya. Namun, tantangan ke depan tetap ada, terutama dalam hal implementasi dan pengawasan terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Bagaimana menurut Anda? Apakah regulasi ini akan benar-benar efektif dalam melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital?

Bagikan:

Artikel Terkait

Terlalu Overpower !! Google diinvestigasi UK ?

Terlalu Overpower !! Google diinvestigasi UK ?

Otoritas Persaingan Usaha Inggris (CMA) telah meluncurkan penyelidikan terhadap dominasi Google di p...